Masih Status Bebas Bersyarat, Seorang Residivis di Mataram Kembali Diamankan Polisi

    Masih Status Bebas Bersyarat, Seorang Residivis di Mataram Kembali Diamankan Polisi
    Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penggeledahan di TKP, (08/03)

    Mataram NTB - Seorang residivis yang masih dalam status bebas bersyarat kembali ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram selasa (08/03) di wilayah Telaga emas kelurahan Bintaro, Kecamatsn Ampenan, Kota Mataram.

    Residivis yang berinisial HKJ, pria 32 tahun, alamat Telaga Mas Bintaro, Ampenan kota Mataram di tangkap bersama tiga orang lainnya yang berada di TKP tersebut diatas.

    "Saat kami melakukan penangkapan terhadap HKJ di lokasi tersebut terdapat dua laki-laki dan 1 orang perempuan yang ikut pula diamankan guna pengembangan pemeriksaan, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, (09/03).

    Kasat menjelaskan bahwa penangkapan residivis HKJ ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga tim opsnal langsung menyelidiki lokasi sesuai denganb informasi yang diterima.

    Selain Tersangka residivis TKJ, tim juga mengamanka. SAM, pria 34 tahun, juga O, pria 34 tahun serta RDS perempuan 25 tahun yang ketiganya beralamat di lingkungan sezuai TKP.

    "Ketiga lainnya kami amankan karena positif pemakai, sebingga kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "jelasnya.

    Bersama aparat lingkungan setempat tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 0, 70 gram, berikut uang tunai Rp. 1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta 1 unit speda motor.

    "Berdasarkan barang bukti tersebut keempat nya saat ini diamankan di mapolresta mataram bersama sejumlah barang bukti, "kata Yogi.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka di jerat pasal 114, 112 danb127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

    "Kami akan memeriksa secara teliti mana pengedar mana pemakai. Bagi pemakai maka kami akan lanjutkan dengan rehab, sedangkan bila terbukti pengedar maka dilakukan penindakan sesuai yang berlaku, "tutup Yogi.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Gelar Pembinaan Dan Latihan Jasmani...

    Artikel Berikutnya

    Karena Sabu, Seorang IRT di Mataram Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kasus Pemagaran Tanah di Pantai Bumbang, Lombok Tengah: Pelapor Diperiksa, Tiga Nama Terlapor Muncul

    Ikuti Kami