Mataram NTB - Kedapatan sedang melakukan penjualan Nomor (Angka) dalam bentuk judi togel online, seorang tersangka di amankan anggota opsnal reskrim polsek Ampenan.
Tersangka berinisial IWA, pria 41 tahun suku Bali, alamat Sapta Marga, Cakranegara, kota mataram ditangkap saat melakukan aktivitas perjudian togel dengan cara menerima pembelian dari orang-orang yang memasang angka di wilayah Batu Dawe kecamatan Sekarbela, kecamatan Ampenan kota mataram.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK pada kegiatan konferensi pers, Selasa (06/03) di mapolsek Ampenan.
"Kami melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima polsek ampenan, dan setelah mendapat kejelasan kami menyusun strategi penangkapan, "jelasnya.
Ricky juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka aktivitas jual togel online ini telah dilakukan sejak 2019 dan baru kali ini di tangkap pihak yang berwajib.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka melakukan pemasangan angka di salah satu situs judi togel online dengan 3 pasaran yaitu togel Hongkong, Sydney dan Singapure. Dalam setiap kelipatan 10 ribu pembeli berhak mendapat hadiah uang 700 ribu rupiah untuk pasangan nomor 2 angka, 400 ribu rupiah untuk tiga angka dan 4 juta rupiah untuk empat angka.
Baca juga:
Laka Lantas Merenggut Nyawa
|
"Tersangka ini menjual angka untuk 3 pasaran tersebut diatas dengan mengharapkan keuntungan sebesar 9 persen dari total penjualan, "jelas Ricky.
Sebagai pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adbravo)